Bekasi – Sejumlah petani di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengaku kecewa atas dugaan praktik penjualan bantuan obat organik jenis Naturegen yang seharusnya dibagikan secara gratis oleh pemerintah. Obat tersebut diduga dijual oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat dengan harga berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per kotak.
Ironisnya, pada kemasan botol Naturegen tertulisa dengan jelas di label “tidak untuk diperjualbelikan,” yang menunjukkan bahwa produk tersebut merupakan bantuan resmi dari pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan.
Seorang petani penerima bantuan, yang meminta namanya tidak disebutkan, menyatakan kekecewaannya.
“Kami merasa dirugikan. Bantuan ini seharusnya disalurkan langsung kepada petani tanpa biaya, namun kenyataannya malah diperjualbelikan. Ini bukan pertama kalinya kejadian seperti ini terjadi,” katanya kepada media, Sabtu (20/9/2025).
Para petani pun mendesak agar pihak Dinas terkait segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.

















